RAB DD Perubahan merupakan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing). Sesuai ketentuan, perubahan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti adanya konflik sosial
Berikut ini adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan lampiran-Nya serta file download nya dalam bentuk format PDF: Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. c. Kepala Urusan (KAUR) Umum Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. pengaturannya kepada desa; dan. c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah. Dengan telah berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa periode tahun 2015 – 2021. bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala. a. Buku Kas Umum b. Buku Kas Pembantu c. Buku Bank Desa d. Buku Kas Pembantu Kegiatan e. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas f. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD g. Buku SPJ Honorarium LKD h. Buku Dokumen SPJ Kegiatan . 4. Kepala Urusan Perencanaan a. Buku RPJMDes b. Buku RKPDes c. Buku APB Desa d. Buku Rencana Anggaran Biaya e.