ApabilaPengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) Demikian kontra memori banding ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Nama: 1. Muhammad Anis Afiqi, SH. 2. Yoga, SH. Pekerjaan : Pengacara dan Konsultan Hukum. Alamat : Jl. Kaliurang Km 12.5 Ngaglik Sleman Yogyakarta (0274) 552211. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding bermaterai cukup tanggal 23 Oktober 2007 dengan ini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Oktober 2007

ProsedurBerperkara di Tingkat Banding. 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b.

Meskipuntidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut: 1. Sampul/Cover. Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : Judul, nomor perkara, para pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh kuasa) 2, Alamat tujuan. Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat Cq Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Langkahlangkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1) Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu : 2) Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).

Lembagayang berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa dagang adalah Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama. Telah banyak contoh kasus tentang penyelesaian sengketa secara litigasi yang telah diselesaikan dalam sistem peradilan Indonesia. . 84 395 414 422 218 128 340 236

contoh memori banding pengadilan agama