11Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup. 12. Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah susunan nama penduduk Warga
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak dan Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. PersiapanPembagian tugas masing-masing anggota PANLIH pada saat PUNGUT HITUNG secara jelas;Menentukan tata letak dan lokasi TPS yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacatserta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya;PANLIH mengumumkan hari dan tanggal serta waktu pemungutan suara dan lokasi pemungutan suara kepada masyarakat berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat;Panitia Menyampaikan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH untuk mencoblos dengan tanda bukti penerimaan Dan dicantumkan nama pemilih sesuai dengan DPT dan tempat pemungutan suara diselenggarakan;Nama yang tercantum dalam DPT tetapi belum menerima surat pemberitahuan atau undangan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya pukul sehari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan;Menginventarisir logistik pada saat pungut hitung di TPS DPT, Kotak, Bilik, alat coblos dan peralatan lainnya;Berkordinasi dengan keamaanan;Adminstrasi lain. Penyiapan BA, daftar hadir, PEMUNGUTAN SUARAWaktu pemungutan suara dimulai dari pukul WIB sampai dengan pukul WIB merupakan batas waktu penutupan masih banyak pemilih yang sudah mendaftar dan belum melaksanakan pemungutan suara, maka Panitia berdasarkan hasil musyawarah dengan para saksi calon Kades melakukan penambahan waktu paling lama 2 x 1 jam dilihat berdasarkan jumlah pemilih yang belum melaksanakan pemungutan Panlih Membuka Rapat Pemungutan Suara pada PUKUL Selanjutnya memeriksa dan memperlihatkan Peralatan Pemilu Menghitung surat Suara serta Menandatangangani BA Kegiatan sebelum pemungutan Suara;3. Memberikan Penjelasan pada saksi dan pemilih yang hadir mengenai tatacara pencoblosan;4. Melaksanakan Pemungutan suara dan menutup TPS tepat Pukul Penandatangan BA sahnya pemungutan suara;6. Penandatangan BA sebelum penghitungan;7. Penandatangan BA setelah penghitungan suara;8. Keputusan Panitia menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak;9. Penyampaian BA dan Keputusan Panlih ke Kotak dan Dokumen sebelum Pungut Suara pembukaan kotak suara;pengeluaran seluruh isi kotak suara;pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan/perlengkapan; danpenghitungan jumlah surat suara;penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan/ Berita Acara sebelum Pungut Suara sekurang-kurangya oleh 2 anggota PanlihKetua Panlih Menjelaskan tata cara Pemungutan, antrian pencoblosan, suara sah tidak sah, dan apabila surat suara rusak TUGAS ANGGOTA PANLIH1. Pengecekan oleh anggota PANLIH Menerima, memeriksa pemilih apakah ada bekas tinta, cek surat pemberitahuan memilihnya;Memberi nomor urut, mempersilahkan antri sesuai urutan anggota Panlih Menandai Daftar pemilih dg cara ceklist/tandai dan menyimpan srt pemberitahuan, 3. Anggota Panlih menyiapkan Surat suara yg akan dittd Ketua dan diberikan kpd pemilih 4. Pemilih Mencoblos; Anggota PANLIH mempersilahkan Pemilih masuk bilik kosong. Serta membantu penyandang cacat5. Anggota PANLIH mendampingi Pemilih membantu memasukan Surat Suara ke kotak suara6. Anggota Panlih bertugas menandai tangan pemilih dengan TINTA7. Anggota Panlih dan tugas pengamana menjaga Keamanan/ketertiban lingkungan TPS Ketua Menutup TPS tepat pukul 8. Setelah selesai mencoblos. Ketua PANLIH menyatakan Pencoblosan selesai lalu ketua dan anggota berserta Calon menandatangani BA Pencoblosan /pemungutan suara selesaiSuara Sah Suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabilaa. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia;b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 satu kotak segi empat yang memuat satu calon; atauc. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; ataud. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon;e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atauf. dicoblos dengan alat yang disediakan oleh hal terjadi perbedaan pendapat sah atau tidak sahnya surat suara, ketua Panitia Pemilihan berhak untuk menentukan keputusan yang bersifat final dan PANLIH Sebelum Penghitungan SuaraSetelah pemungutan suara berakhir dibuatkan Berita Acara tentang sahnya pemungutan suara ditandatangani Ketua Panitia dengan calon kepala desa. Menandatangani BA sebelum Pemungutan Suara. BA dapat dittd oleh saksi dari kedua calon. Isi BA yaitu a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;b. jumlah pemilih dari TPS lain;c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dand. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena Suara Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh PANLIH dapat dihadiri/saksi calon KADES, BPD, pengawas dan warga Pemilihan membuat BA hasil penghitungan suara ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 anggota Panitia serta dapat ditandatangani oleh 2 saksi Pemilihan memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 satu eksemplar dan menempelkan 1 satu eksemplar hasil penghitungan suara di tempat Acara tersebut dijadikan dasar panitia menetapkan calon yang memperoleh suara acara beserta kelengkapannya dan Keputusan Panitia Pemilihan dimasukkan dalam sampul khusus disegel dan diserahkan ke Tugas Anggota PANLIH dalam Penghitungan Suara PILKADESSebelum penghitungan Ketua Panlih dibantu anggota PANLIH menyiapkan BA sebelum Penghitungan;Ada dua orang Anggota PANLIH menghitung jumlah pemilih yang memberikan suara dengan mengecek tanda/ceklis di DPT berdasarkan salinan DPT untuk TPS;Ada dua anggota PANLIH yang menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai;Ada anggota Panlih yang menghitung jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak;Ketua Panlih dibantu 2 anggota Panlih merekap jumlah tersebut dan menuangkan dalam Berita Acara. Lalu ditandangani 2 anggota Panlih dan Dapat dittd oleh Calon/saksi yang membawa mandat;Dua anggota PANLIH berjaga dan memperhatikan Kotak;Dua anggota Panlih menyiapkan meja untuk kotak suara di depan yang mudah dilihat;Dua anggota KPPS menyiapkan Papan/Karton besar untuk pencatatan prolehan suara Calon;Satu anggota KPPS menyiapkan lembar formulir untuk mencatat hasil prolehan suara masing-masing calon;Ketua KPPS memerintahkan 2 penjaga Kotak surat suara untuk membawa kotak ke atas Meja yang telah disediakan;Ketua PANLIH mengecek kesiapan penghitungan, mengecek surat mandat, saksi, izin pengawas, serta memastikan yang hadir di lingkungan tempat penghitungan suara aman tertib;Ketua Panlih Memerintahkan anggota PANLIH untuk membuka Kotak Suara yang akan dihitung;Ketua PANLIH memerintahkan anggota PANLIH mengambi satu persatu Surat suara dari Kotak dan membukanya dengan memperlihatkan pada calon/Saksi yang hadir;Ketua PANLIH menyatakan surat suara Sah atau tidak sah, bila sah Ketua Panlih mengumumkan nama Calon kades yang mendapat suara, setelah itu memberikan surat suara pada Anggota Panlih lain yang bertugas melipat, merapikan berdasarkan perolehan calon;2 Anggota PANLIH yang lain menuliskan perolehan suara masing2 calon pada karton besar/papan yg telah disediakan. 2 anggota PANLIH yang lain melakukan pengecekan;Setelah penghituangan dibuat berita acara hasil penghitungan suara ditandatangani oleh ketua dan minimal 2 dua orang anggota PANLIH serta dapat ditandatangani oleh 2 dua orang saksi calon, lalu BA acara itu di serahkan pada saksi yang hadir, ditempel satu, dan dijadikan dasar untuk membuat syarat Keputusan Panlih tentang Penetapan Calon yang Memperoleh Suara Terbanyak;Berita acara dan keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon yang Memperoleh Suara Terbanyak dimasukan pada kotak dan di sampaikan kepada BPD beserta seluruh admnistrasi kelengkapan pe1mungutan dan penghitungan Berita Acara hasil Penghitungan BerisiA. Berita Acara Pengitungan di Berita Acara penghitungan suara yaitu1. Sertifikat hasil penghitungan suara di TPS a. Data Pemilih. b. Penerimaan surat Suara, c. Surat suara yang terpakai; suara sah dan tidak sah2. Berita acara hasil penghitungan suara untuk masing-masing calon yaitu; a. Suara sah, b. Suara tidak sah3. Hasil prolehan suara untuk masing-masing calon kepala desa papagaran a. Suara sah, b. Suara tidak sah, c. Suara sah dan tidak sahC. Berita acara ini dibuat rangkap untuk masing-masing calon , BPD arsip, Umumkan. Baca Artikel Menarik lainnya di Google News
SURATPMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH (MODEL C6 PPWP) SURAT PMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH Untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Rabu/9 Juli 2014. Pukul : 07.00 s/d 13.00
Formulir dalam penyelenggaraan Pemilu ada bermacam-macam bentuk dan fungsinya. Dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 diantaranya sebagai berkut 1. MODEL C-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 2. MODEL C1-KWK Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 3. MODEL Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 4. MODEL C2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 5. MODEL C3-KWK Surat Pernyataan Pendamping Pemilih. 6. MODEL C4-KWK Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS. 7. MODEL C5-KWK Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 8. MODEL C6-KWK Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih. 9. MODEL C7-KWK Daftar Hadir Pemilih di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. FORMULIR MODEL A 10. MODEL Daftar Pemilih Tetap 11. MODEL Daftar Pemilih Pindahan 12. MODEL Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Pindahan 13. MODEL Daftar Pemilih Tambahan Beberapa Contoh Formulir Model C a. Model C-KWK halaman 1 b. Model C-KWK Halaman 2 c. Model C1-KWK d. Model C2 - KWK e. Model C7 - KWK Berbagai form mempunyai fungsi yang berbeda, selengkapnya dapat dipelajari dalam Buku PANDUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS yang diterbitkan olek Komisi Pemilihan umum. Atau dapat di akses melalui
Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Pemilih Golput yang telah terdaftar dalam DPT terbagi kedalam dua kelompok, pertama, Pemilih Golput yang memang tidak hadir secara fisik ke TPS untuk memilih pada hari pemungutan suara kedua, Pemilih yang Form-C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)-nya dikembalikan ke KPU Kota Bukittinggi karena tidak
- Warga di 309 kabupaten/kota akan memberikan hak pilihnya dalam pencoblosan Pilkada Serentak 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020. Di hari pemungutan suara Pilkada 2020 itu, 741 pasangan calon kepala daerah dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot, akan ditentukan nasibnya. Komisi Pemilihan Umum KPU RI sudah memutuskan 100,3 juta lebih warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap DPT Pilkada Serentak 2020. Pada tanggal 9 Desember mendatang, para warga pemilih itu akan mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya saat rentang pukul WIB. Mengutip isi Peraturan KPU PKPU Nomor 18 Tahun 2020, di pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah jenis daftar pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPPh. Pertama, DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah Daftar Pemilih Semehtara DPS yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, yakni daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Ketiga, DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Saat menjelang hari pencoblosan Pilkada 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara TPS akan membagikan kepada para pemilih surat undangan untuk memberikan hak pilih. Surat undangan untuk para pemilih yang sudah ada namanya di DPT tersebut resminya bernama formulir Model Di dalam formulir Model akan tertera sejumlah informasi, termasuk lokasi TPS dan waktu kedatangan pemilih di TPS yang sudah ditetapkan. Surat itu juga memuat informasi keharusan pemilih untuk memakai masker, membawa alat tulis berupa pulpen, dan KTP-el atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil, saat datang di TPS. Syarat Jadi Pemilih di Pilkada 2020 Karena ada 3 jenis pemilih di Pilkada 2020, KPU memberlakukan ketentuan terkait pemberian hak suara di TPS sebagai berikut. Pemilih kategori DPT Pemilih kategori DPT adalah Pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara TPS. Pemilih dalam DPT akan mendapatkan formulir dari KPPS. Pemilih dalam DPT datang ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Suket. Untuk waktu kedatangan mencoblos di TPS, Pemilih kategori DPT dapat menggunakan Hak Pilihnya di TPS sesuai dengan jam yang tertera di formulir Pemilih kategori DPPh Pemilih kategori DPPh adalah Pemilih yang telah terdaftar di TPS, dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang lain pindah memilih. Pemilih kategori DPPh perlu melaporkan kepada PPS asal atau PPS tujuan atau ke KPU Kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih berupa formulir Model Pemilih kategori DPPh datang langsung ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Suket. Untuk waktu pencoblosan, pemilih kategori DPPh dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul WIB sampai dengan pukul waktu setempat. Pemilih Kategori DPTb Pemilih kategori DPTb adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai domisili pada KTP Elektronik atau Suket. Pemilih kategori DPTb wajib membawa KTP Elektronik atau Suket ketika datang ke TPS. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada pukul WIB sampai dengan WIB. Ketentuan di atas didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Mengutip pasal 6, 7, 8, dan 9 PKPU Nomor 18 Tahun 2020, ketentuan persyaratan bagi pemilih yang bisa memberikan suara di TPS Pilkada Serentak 2020, selengkapnya adalah sebagai berikut. Pasal 6 PKPU 18/2020 tentang kategori pemilih Pemilih terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan formulir Model Pemilih bisa pula terdaftar dalam DPPh Model KWK. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, dengan didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Pasal 7 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih dalam DPT Pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menyerahkan formulir Model dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket kepada KPPS. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model maka ia wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket. Pasal 8 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih DPPh Pemilih yang terdaftar dalam DPPh merupakan pemilih yang karena "keadaan tertentu" tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempatnya terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain di provinsi dan /atau kabupaten/kota, yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. Keadaan tertentu untuk bisa menjadi pemilih DPPh ialah menjalankan tugas di tempat lain di hari Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang punya fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; jadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; tugas belajar; pindah domisili; dan tertimpa bencana alam. Untuk terdaftar dalam DPPh, pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan kepada PPS tujuan, paling lambat 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. Jika prosedur di atas tidak dapat ditempuh, pemilih DPPh dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara. PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota harus meneliti kebenaran identitas pemilih yang ingin masuk DPPh pada DPT atau laman KPU. Apabila pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat "pindah memilih" pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model dengan ketentuan lembar kesatu untuk pemilih, dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemilih yang masuk dalam DPPh diberi informasi soal waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS. Jika pemilih DPPh tidak sempat melaporkan diri kepada PPS di desa tempat pemilih akan memberikan suara, tetapi si pemilih itu telah memiliki formulir Model dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka si pemilih tersebut dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara di TPS tujuan. KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih DPPh untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS. Pemilih DPPh dicatat oleh anggota KPPS Kelima pada formulir Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK. Pemilih DPPh yang tidak sempat melaporkan diri ke PPS desa tempatnya memberikan suara, dapat kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul sampai dengan pukul waktu setempat. Pasal 9 PKPU 18/2020 Syarat bagi pemilih DPTb Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya setelah didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK DPTb, bisa mencoblos dengan sejumlah ketentuan. Pertama, pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Hak pilih bagi pemilih DPTb hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga /Rukun Warga, atau sebutan lain, sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan. Penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb dilakukan pada saat 1 jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS. Perlu diketahui, redaksi isi pasal-pasal dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 di atas diedit seperlunya untuk memudahkan pemahaman. Isi lengkap PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dapat dibaca dengan mengakses dokumen di link Surat Suara Sah di Pilkada 2020 Para pemilih di Pilkada Serentak 2020 juga perlu memperhatikan persyaratan suara sah agar hak suaranya terhitung saat pencoblosan berlangsung. Surat Suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat pemilihan. Surat suara di Pilkada 2020 memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon, serta lambang partai politik Model memuat info mengenai tata cara pencoblosan, yakni "Coblos di nomor urut, atau foto atau nama Calon/kotak kolom kosong atau tepat di garis kotak kolom."Mengutip buku "Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS" yang diterbitkan oleh KPU, setidaknya ada tiga contoh surat suara sah dalam Pilkada Serentak tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos lebih dari 1 kali, pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos tepat pada garis 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang juga E-Rekap Pilkada 2020 Syarat, Perlengkapan dan Formulir Sirekap Panduan E-Rekap Pilkada 9 Desember 2020 Link Download Sirekap PDF Cara dan Syarat Pakai Sirekap Pilkada 2020 Via Mobile dan Web Cara Kerja Aplikasi e-Rekap Pilkada 2020 Sirekap & Beda dari Situng Detail Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 saat Pencoblosan & Hitung Suara - Politik Penulis Addi M IdhomEditor Agung DH
FormulirC Pemberitahuan sudah bisa didistribusikan kepada masyarakat oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair, mengatakan, formulir C-pemberitahuan pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sudah didistribusikan ke
Dompu Bimakini.- Formulir Model C6-KWK merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir inilah yang akan dibawa dan ditunjukan bersama dengan KTP el/Suket oleh pemilih kepada Formulirmodel C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Tanpa Formulir C6, pemilih masih bisa ikut pemungutan suara. "Formulir C6 adalah surat pemberitahuan memilih yang didistribusikan menjelang hari pemungutan suara. . 43 268 260 211 409 429 37 243

surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih